FAQ’s

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
2. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
5. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
7. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Wajib Pajak yang wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.8M dalam satu tahun.

Kamu Masih Tetap Dapat Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Bahkan Ketika Omzet-mu Belum Melewati Rp4.8M.

1. Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2. Mengajukan Permohonan Aktivasi Akun PKP untuk Mendapatkan Kode Aktivasi
3. Kamu dapat mengajukan dengan cara:Secara langsung ke KPP Terdaftar
4. Melalui Pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP.

1. Status Sebagai PKP
2. Akun PKP yang telah Diaktivasi
3. Sertifikat Elektronik
4. Nomor Seri Faktur Pajak
5. Aplikasi E-Faktur terupdate yang telah terpasang

1. Saat Penyerahan BKP dan/atau JKP
2. Saat Penerimaan Pembayaran dalam hal penerimaan Pembayaran Terjadi Sebelum
3. Penyerahan BKP dan/atau Sebelum Penyerahan JKP
4. Saat Penerimaan Pembayaran Termin dalam Hal Penyerahan Sebagian Tahap Pekerjaan
5. Saat Ekspor BKP Berwujud, Ekspor BKP tidak Berwujud, dan/atau Ekspor JKP atau
6. Saat Lain yang Diatur dengan Ketentuan Peratuan Perundang-Undangan di Bidang PPN

1. Digunakan untuk Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan Penyerahan BKP dan/atau JKP

2. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemuntut PPN Instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnbM-nya dipungut oleh pemungut PPN Instnasi Pemerintah

3. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selani instansi pemerintah).

4. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain yang PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

5. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu

6. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05 dan kode jenis transaksi 07 s.d. 09 antara lain:

a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 (1) UU PPN
b. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 16E UU PPN

7. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah

8. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebasan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku

9. Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN

Lampiran PER-03/PJ/2022

Faktur Pajak yang Meliputi Seluruh Penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerimaan JKP yang sama selama 1 (satu) Bulan Kalender

Paling Lama Akhir Bulan Berikutnya sebelum dilakukannya Pelaporan SPT Masa PPN

Pasal 2 ayat 14 PMK No 242/PMK.03/2014

411211/100: Masa
411211/900: Pemungutan oleh Non Bendarahawan
411211/910: Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN
411211/920: Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBD
411211/300: STP PPN
411211/310: SKPKB PPN

Bagi Wajib Pajak yang membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, maka akan dikenai sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 9 ayat 2a UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP

1. Membuat Billing
2. Melakukan Pembayaran ke Bank, Kantor Pos, M-Banking, E-Commerce

Jika Belum Dilakukan Pembayaran Maka Kamu Dapat Melakukan Pembuatan Billing Ulang

Jika Telah Dilakukan Pembayaran Maka Kamu Dapat Melakukan Pemindahbukuan

Paling lambat akhir bulan berikutnya.

Pasal 10 ayat 7 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 9/PMK.03/2018

Kamu tetap wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN bahkan jika tidak ada transaksi.

Pelaporan dilakukan melalui link web-efaktur.pajak.go.id, pastikan sertifikat elektronikmu telah terpasang.

Ya Kamu akan dikenakan sanksi Rp500.000 (Pasal 7 ayat 1 UU KUP S.t.d.t.d. UU HPP)

Atas Kelebihan tersebut dapat kamu lakukan kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya atau kamu dapat melakukan pengembalian pajak jika memenuhi ketentuan.