Bagaimana Jika Batas Akhir Pelaporan Bertepatan dengan Hari Libur?
Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada […]
Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada […]
1. Bukti Pembayaran Pajak (Bukti Penerimaan Negara) 2. Sertifikat Elektronik
Atas Kelebihan tersebut dapat kamu lakukan kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya atau kamu dapat melakukan […]
Ya Kamu akan dikenakan sanksi Rp500.000 (Pasal 7 ayat 1 UU KUP S.t.d.t.d. UU HPP)
Pelaporan dilakukan melalui link web-efaktur.pajak.go.id, pastikan sertifikat elektronikmu telah terpasang.
Kamu tetap wajib melakukan pelaporan SPT Masa PPN bahkan jika tidak ada transaksi.
Paling lambat akhir bulan berikutnya. Pasal 10 ayat 7 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor […]