Apa Saja Syarat Permohonan Pengukuhan PKP untuk Badan Cabang?
1. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
2. Fotokopi Dokumen Pendirrian Badan Usaha dan Perubahannya
3. Bagi Pengurus WNI berupa KTP dan NPWP Semua Pengurus
4. Bagi Pengurus WNA berupa Paspor dan NPWP Semua Pengurus
5. NPWP Pusat dan Pimpinan Cabang telah Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak Terakhir yang Telah Menjadi Kewajibannya dan Jangka Waktu Penyampaiannya Telah Jatuh Tempo
6. Pimpinan Cabang tidak Memiliki Utang Pajak, Kecuali Utang Pajak yang Telah Memperoleh Persetujuan Untuk Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak