Apa Saja Syarat Permohonan Pengukuhan PKP untuk Orang Pribadi?

1. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
2. Bagi WNI Berupa Fotokopi KTP
3. Bagi WNA berupa Fotokopi Paspor, atau Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
4. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo
5. Tidak Mempunyai Utang Pajak, Kecuali Utang Pajak yang Telah Memperoleh Persetujuan untuk Mengangsur atau Menunda Pembayaran Pajak.