Apa yang Harus Dilakukan Ketika Selesai Melakukan Pembatalan Faktur Pajak?

Dalam hal PKP yang membuat Faktur Pajak belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Dalam hal PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP tersebut haris melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dan melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.

Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersankgkutan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM.