Apakah Faktur Pajak yang Dibuat pada Aplikasi E-Faktur Memiliki Batas Waktu untuk di-upload/diunggah?

Wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.