0857-2071-1639
info@umkmcerdaspajak.id
Login/Register
0
Categories
Kasus
Perpajakan
Home
Daftar Kursus
Artikel
Perpajakan
Peraturan Perpajakan
FA&Q
Formulir
Webinar
Paid Webinar
Free Webinar
Paket
Lainnya
Tentang Kami
Faq’s
Apakah Saya akan Mendapatkan Sanksi Jika Telat Melakukan Pelaporan SPT Masa PPN?
Home
Apakah Saya akan Mendapatkan Sanksi Jika Telat Melakukan Pelaporan SPT Masa PPN?
by
Andi Arham (Mentor)
Oct 12, 2024
Comments Off
on Apakah Saya akan Mendapatkan Sanksi Jika Telat Melakukan Pelaporan SPT Masa PPN?
Apakah Saya akan Mendapatkan Sanksi Jika Telat Melakukan Pelaporan SPT Masa PPN?
Ya Kamu akan dikenakan sanksi Rp500.000 (Pasal 7 ayat 1 UU KUP S.t.d.t.d. UU HPP)
Andi Arham (Mentor)