Apakah Selaku Pembeli yang Menerima Faktur Pajak Digunggung dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan?
PPN Tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
Pasal 26 ayat 9 PER-03/PJ/2022
PPN Tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
Pasal 26 ayat 9 PER-03/PJ/2022