Bagaimana Jika Batas Akhir Pelaporan Bertepatan dengan Hari Libur?

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya

(Pasal 12 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. PMK Nomor 9/PMK.03/2018)