Apa Saja Kode Faktur Pajak?
1. Digunakan untuk Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan Penyerahan BKP dan/atau JKP
2. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemuntut PPN Instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnbM-nya dipungut oleh pemungut PPN Instnasi Pemerintah
3. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selani instansi pemerintah).
4. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang Dasar Pengenaan Pajaknya menggunakan Nilai Lain yang PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
5. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu
6. Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05 dan kode jenis transaksi 07 s.d. 09 antara lain:
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 (1) UU PPN
b. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 16E UU PPN
7. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah
8. Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebasan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku
9. Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN
Lampiran PER-03/PJ/2022