Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Selesai Melakukan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti?
Dalam hal PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut.
Dalam hal PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan Maka harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut