Apakah Saya akan Mendapatkan Sanksi Jika Telat Melakukan Pembayaran PPN?

Bagi Wajib Pajak yang membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, maka akan dikenai sanksi adminstrasi berupa bunga sebesar tarif per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 9 ayat 2a UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP