Apakah Saya Dikenakan Sanksi jika tidak Membuat Faktur Pajak atau Terlambat Membuat Faktur Pajak?

Ya kamu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 14 Ayat 4 UU KUP S.t.d.t.d. UU HPP)