Apakah Semua Wajib Pajak harus Dikukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Wajib Pajak yang wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.8M dalam satu tahun.
Wajib Pajak yang wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp4.8M dalam satu tahun.