Bagaimana jika pada Akhir Bulan bertepatan dengan hari libur?
Kamu dapat melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja berikutnya
Pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2024
Kamu dapat melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja berikutnya
Pasal 9 ayat 1 PMK Nomor 242/PMK.03/2024