Bagaimana jika SPT Masa PPN saya memiliki status Lebih Bayar?
Atas Kelebihan tersebut dapat kamu lakukan kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya atau kamu dapat melakukan pengembalian pajak jika memenuhi ketentuan.
Atas Kelebihan tersebut dapat kamu lakukan kompensasi ke Masa Pajak Berikutnya atau kamu dapat melakukan pengembalian pajak jika memenuhi ketentuan.