Saya Memiliki Peredaran Bruto/Omzet di bawah Rp4.8M, Apakah Boleh Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP?
Kamu Masih Tetap Dapat Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Bahkan Ketika Omzet-mu Belum Melewati Rp4.8M.
Kamu Masih Tetap Dapat Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP Bahkan Ketika Omzet-mu Belum Melewati Rp4.8M.