Apakah Saya Dapat Melakukan Pembayaran PPN Beberapa Kali?
Ya kamu dapat melakukan pembayaran Beberapa Kali selama belum melewati batas waktu pembayaran
Ya kamu dapat melakukan pembayaran Beberapa Kali selama belum melewati batas waktu pembayaran
Kamu dapat melakukan pembayaran paling lambat pada hari kerja berikutnya Pasal 9 ayat 1 PMK […]
Jika Belum Dilakukan Pembayaran Maka Kamu Dapat Melakukan Pembuatan Billing Ulang Jika Telah Dilakukan Pembayaran […]
1. Membuat Billing 2. Melakukan Pembayaran ke Bank, Kantor Pos, M-Banking, E-Commerce
Bagi Wajib Pajak yang membayar pajak melewati tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, maka […]
411211/100: Masa 411211/900: Pemungutan oleh Non Bendarahawan 411211/910: Pemungut PPN Dalam Negeri Bendaharawan APBN 411211/920: […]
Paling Lama Akhir Bulan Berikutnya sebelum dilakukannya Pelaporan SPT Masa PPN Pasal 2 ayat 14 […]